Info #SAVE - SELAMATKAN

#Save Satinah, Selamatkan Satinah

Diyat Tak Terkumpul, Satinah Pasrah Dihukum Gantung

KBR68H, Jakarta - Buruh migran asal Indonesia, Satinah mengaku pasrah menjalani hukuman pancung di Arab Saudi. Kakak kandung Satinah, Paeri Alferi mengatakan, sikap pasrah Satinah diungkapkan dikala berkomunikasi pada tamat Januari lalu. Kata dia, proses eksekusi itu akan berlangsung 12 April nanti. Eksekusi akan dilakukan, kalau ganti rugi tidak dibayar.

"Alhamdullilah adik saya sehat dan sudah hening karena ia sudah pasrah mengenai hukuman itu dan ia merasa bersalah. Kaprikornus semua hukuman itu diterima Satinah. Mudah-mudahan Tuhan mampu menawarkan ketabahan dan juga keselamatan untuk Satinah," kata Paeri kepada KBR68H.

Satinah TKI asal Semarang, Jawa Tengah dijatuhi hukuman pancung oleh pemerintah Arab Saudi pada 2010 silam karena m3mbunuh majikannya. Namun, pihak keluarga majikan bersedia memaafkan Satinah, asalkan ia mampu menyediakan uang diyat sebesar Rp 21 miliar. Sementara, pemerintah Indonesia hanya mampu membayar sebesar Rp 12 miliar untuk membebaskan Satinah dari hukuman pancung tersebut. sumber





DP BBM SAVE RISMA untuk Pendukung kota Surabaya animasi bergerak for Blackberry Messenger

Yang sabar Bu, Santai saja bu, Semua dilema pasti ada solusinya," kata2 Jokowi.

Gambar Lucu Gokil Risma vs Ratu Atut
Satinah



Tri Rismaharini yaitu Ir. Tri Rismaharini, M.T. atau terkadang ditulis Tri Risma Harini (lahir di Surabaya, Jawa Timur, 20 Oktober 1961; umur 52 tahun) yaitu Wali Kota Surabaya yang menjabat semenjak 28 September 2010. Ia yaitu wanita pertama yang terpilih sebagai Wali Kota Surabaya sepanjang sejarahnya. Insinyur lulusan Arsitektur dan paskasarjana Manajemen Pembangunan Kota Institut Teknologi Sepuluh November[1] ini juga tercatat sebagai wanita pertama di Indonesia yang dipilih pribadi menjadi walikota melalui pemilihan kepala daerah sepanjang sejarah demokrasi di Indonesa paska Refromasi 98. Melalui pemilihan langsung, ia menggantikan Bambang Dwi Hartono yang kemudian menjabat sebagai wakilnya sampai resmi mengundurkan diri pada 14 Juni 2013[2]. Mereka diusung oleh partai PDI-P dan memenangi pilkada dengan jumlah bunyi 358.187 bunyi atau sebesar 38,53 persen. Pasangan ini dilantik pada tanggal 28 September 2010

Prestasi
Sebelum terpilih menjadi wali kota, Risma pernah menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Kepala Badan Perencanaan Kota Surabaya sampai tahun 2010. Di masa kepemimpinannya di DKP, bahkan sampai kini menjadi Walikota Surabaya, Kota Surabaya menjadi lebih asri dibandingkan sebelumnya, lebih hijau dan lebih segar. Sederet taman kota yang dibangun di masa Tri Risma yaitu pemugaran taman Bungkul di Jalan Raya Darmo dengan konsep all-in-one entertainment park, taman di Bundaran Dolog, taman Undaan, serta taman di Bawean, dan di beberapa tempat lainnya yang dulunya mati sekarang tiap malam dipenuhi dengan warga Surabaya. Selain itu Risma juga berjasa membangun jalur pedestrian dengan konsep modern di sepanjang jalan Basuki Rahmat yang kemudian dilanjutkan sampai jalan Tunjungan, Blauran, dan Panglima Sudirman. Di bawah kepemimpinannya pula, Kota Surabaya meraih tiga kali piala adipura yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013 kategori kota metropolitan. Selain itu, kepemimpinan Tri Risma juga membawa Surabaya menjadi kota yang terbaik partisipasinya se-Asia Pasifik pada tahun 2012 versi Citynet atas keberhasilan pemerintah kota dan partisipasi rakyat dalam mengelola lingkungan. Pada Oktober 2013, Kota Surabaya dibawah kepemimpinannya memperoleh penghargaan tingkat Asia-Pasifik yaitu Future Government Awards 2013 di 2 bidang sekaligus yaitu data center dan inklusi digital menyisihkan 800 kota di seluruh Asia-Pasifik

Isu Pemberhentian
Belum setahun menjabat, pada tanggal 31 Januari 2011, Ketua DPRD Surabaya Whisnu Wardhana menurunkan Risma dengan hak angketnya.[5][6] Alasannya yaitu karena adanya Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 56 tahun 2010 perihal Perhitungan nilai sewa reklame dan Peraturan wali kota Surabaya Nomor 57 perihal perhitungan nilai sewa reklame terbatas di daerah khusus kota Surabaya yang menaikkan pajak reklame menjadi 25%. Risma dianggap telah melanggar undang-undang, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 16/2006 perihal prosedur penyusunan hukum daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Sebab Walikota tidak melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dalam membahas maupun menyusun Perwali.[7][8]

Keputusan ini didukung oleh 6 dari 7 fraksi politik yang ada di dewan, termasuk PDI-P yang mengusungnya. Hanya fraksi PKS yang menolak dengan alasan tindakan pemberhentian dirasa "terlalu jauh" dan belum cukup bukti dan data.[7]
Tentang Perwali nomor 57 yang diterbitkannya itu, Risma beralasan, pajak di daerah khusus perlu dinaikkan biar pengusaha tidak seenaknya memasang iklan di jalan umum, dan biar kota tak menjadi belantara iklan. Dengan pajak yang tinggi itu, pemerintah berharap, pengusaha iklan beralih memasang iklan di media massa, ketimbang memasang baliho di jalan-jalan kota.[7]

Akhirnya, Mendagri Gamawan Fauzi angkat bicara akan hal ini dan menegaskan bahwa Tri Risma tetap menjabat sebagai Walikota Surabaya dan menilai alasan pemakzulan Risma yaitu hal yang mengada-ngada. Belakangan kemudian beredar kabar bahwa hal ini disebabkan banyaknya kalangan DPRD Kotamadya Surabaya yang 'tidak senang' dengan sepak terjang politik Tri Risma yang terkenal tidak 'kompromi' dan terus maju berjuang membangun Kota Surabaya, termasuk menolak keras pembangunan tol tengah Kota Surabaya yang dinilai tidak akan bermanfaat untuk mengurai kemacetan dan lebih memilih meneruskan proyek frontage road dan MERR-IIC (Middle East Ring Road) yang akan menghubungkan area industri Rungkut sampai ke Jembatan Suramadu via area timur Surabaya yang juga akan bermanfaat untuk pemerataan pembangunan kota. sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kata Kata Indah Bahasa Inggris

[BBM IMAGES] GAMBAR DP LUCU BAHASA JAWA

DP BBM Animasi Lagi Nggak Enak Badan